Vonis Ringan Juliari Batubara, BEM Hukum Unhas: Penghinaan terhadap Nalar Hukum dan Kehilangan Akal Sehat

  • Bagikan

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (BEM FH-UH), Taufik Hidayat, menilai putusan hakim yang memberikan Vonis 12 Tahun Penjara dan denda 500 juta kepada mantan menteri sosial Juliari Batubara adalah penghinaan terhadap akal sehat dan nalar hukum. Taufik menilai penerimaan suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 oleh Juliari Batubara harusnya penjara seumur hidup.

“BEM Hukum UNHAS sangat menyayangkan putusan 12 tahun Penjara dan denda 500 juta yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Juliari Batubara. Putusan ini adalah penghinaan terhadap nalar hukum dan membuat para koruptor tersenyum lebar”, jelas Taufik (24/08/2021).

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menyebut Mantan Menteri Sosial , Juliari Batubara telah mendapat cercaan, hinaan dan vonis masyarakat menjadi pertimbangan hukum yang meringankan. Menurut Taufik, cercaan, hinaan dan vonis masyarakat adalah wajar terjadi atas kemarahan masyarakat yang telah dihianati.

“Cercaan, hinaan dan vonis dari masyarakat adalah hal yang wajar dan sehat kepada Juliari Batubara yang saat itu masih terduga koruptor. Seharusnya yang tidak wajar dan sakit adalah ketika Juliari itu dipuji-puji atas penghianatan yang telah dilakukan. Pandangan hakim ini benar-benar sudah kehilangan akal sehat. Koruptor seharusnya mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat sebagai salah satu efek jerah. Menjadi pertanyaan, jadi ketika terduga koruptor itu dipuji, apakah hukumannya akan diperberat juga? Ini kan sudah kehilangan akal sehat ”, tegas Taufik.

Lanjut Taufik, alasan kuat untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Juliari Batubara adalah karena korupsi ini dilakukan dalam kondisi negara yang sedang menghadapi pandemi Covid-19.

“Suap bansos oleh Juliari Batubara ini dilakukan saat menjabat sebagai menteri sosial yang diberikan tanggug jawab besar membantu meringankan kesulitan masyarakat, kemudian suap bansos ini terjadi di tengah kondisi pandemi Covid-19 di mana negara sedang menghadapi ancaman kesehatan dan ekonomi sebagai bencana yang melanda negeri ini, dan mengapa harus menjatuhkan hukuman berat bagi Juliari Batubara, agar ini menjadi sinyal kuat bagi pejabat publik untuk tidak melakukan korupsi apatah lagi di tengah kondisi pandemi ini”.

Selain itu, lanjut Taufik, BEM FH-UH meminta kepada Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa majelis hakim yang menangani perkara suap Juliari Batubara. Kemudian Taufik mengharapkan kepada seluruh pihak untuk tegas dalam penegakan hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas.

  • Bagikan